Kenaikan Royalti Minerba Berlaku Efektif April 2025: Sesuai Revisi PP Nomor 26 Tahun 2022?

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, memastikan bahwa kebijakan kenaikan royalti minerba (mineral dan batubara) akan mulai berlaku efektif pada April 2025. Kebijakan tersebut tercantum dalam revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2022 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku di Kementerian ESDM.

Bahlil menjelaskan bahwa PP tersebut telah selesai disusun dan sudah disosialisasikan kepada pelaku usaha pertambangan di Indonesia.

“PP-nya sudah diselesaikan, dan dalam waktu dekat, tepatnya pada minggu kedua bulan ini, kebijakan ini sudah akan berlaku efektif,” ujarnya saat ditemui di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta Pusat, pada Rabu (9/4).

Kebijakan kenaikan royalti minerba akan disesuaikan dengan pergerakan harga komoditas, seperti nikel dan emas. Hal tersebut diharapkan menjadi solusi win-win bagi pemerintah dan pelaku usaha, di mana ketika harga komoditas naik, negara akan mendapatkan bagian yang lebih besar dari keuntungan tersebut.

Bahlil menekankan bahwa meski tarif royalti dapat meningkat seiring dengan kenaikan harga, perusahaan juga akan mendapatkan keuntungan yang lebih besar.

Menanggapi permintaan pelaku usaha yang meminta penundaan kenaikan tarif royalti, Bahlil menyatakan bahwa meskipun pihaknya menghargai masukan tersebut, kepentingan nasional harus tetap diutamakan.

“Kami menghargai semua masukan, namun keputusan ini demi kepentingan yang lebih besar bagi bangsa Indonesia,” tambahnya.

Kenaikan royalti minerba itu diharapkan dapat meningkatkan penerimaan negara sekaligus memberikan insentif bagi industri pertambangan di Indonesia.

Demikian informasi seputar royalti minerba di Indonesia. Untuk berita ekonomi, bisnis dan investasi terkini lainnya hanya di Nutshell-Movies.Com.

Related Posts