BPR Lubuk Raya Mandiri Ditutup OJK, LPS Siapkan Proses Likuidasi dan Pembayaran Klaim

Bank Perekonomian Rakyat alias BPR Lubuk Raya Mandiri menjadi BPR ketiga belas yang tutup pada tahun ini. Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) telah menyiapkan proses pembayaran klaim penjaminan simpanan dan pelaksanaan likuidasi BPR tersebut.

Sekretaris Lembaga LPS, Annas Iswahyudi mengungkapkan bahwa proses pembayaran klaim akan dimulai setelah Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin BPR Lubuk Raya Mandiri, efektif sejak 23 Juli 2024. LPS akan memastikan bahwa simpanan nasabah dapat dibayar sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“LPS akan melakukan rekonsiliasi dan verifikasi atas data simpanan serta informasi lainnya untuk menetapkan simpanan yang akan dibayar. Proses ini akan diselesaikan dalam waktu maksimal 90 hari kerja. Dana untuk pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah BPR Lubuk Raya Mandiri bersumber dari dana LPS,” kata Annas dalam keterangan tertulis di Jakarta, Selasa kemarin (23/7).

Nasabah BPR Lubuk Raya Mandiri dapat memeriksa status simpanannya di kantor BPR atau melalui situs web LPS setelah pengumuman pembayaran klaim. Sementara itu, debitur bank tetap dapat melakukan pembayaran cicilan atau pelunasan pinjaman dengan menghubungi Tim Likuidasi LPS di kantor BPR.

LPS mengimbau nasabah BPR Lubuk Raya Mandiri untuk tetap tenang dan tidak melakukan tindakan yang dapat menghambat proses pembayaran klaim penjaminan dan likuidasi bank. Nasabah juga diingatkan untuk tidak mempercayai pihak-pihak yang menawarkan bantuan dengan imbalan atau biaya tertentu untuk pengurusan klaim.

Annas menegaskan bahwa masih banyak BPR/BPRS atau bank umum lainnya yang beroperasi. Dengan demikian, setelah pembayaran klaim oleh LPS, nasabah dapat mengalihkan simpanannya ke bank lain yang terdekat dan mudah dijangkau. Nasabah tidak perlu ragu untuk kembali menyimpan uangnya di perbankan karena LPS menjamin simpanan di semua bank yang beroperasi di Indonesia.

“Agar simpanan nasabah dijamin oleh LPS, nasabah diimbau untuk memenuhi syarat 3T, yaitu Tercatat dalam pembukuan bank, Tingkat bunga simpanan tidak melebihi tingkat bunga penjaminan LPS, dan Tidak melakukan tindak pidana yang merugikan bank,” tambah Annas.

PT BPR Lubuk Raya Mandiri beralamat di Jl. Bypass KM 6 RW 006, Lubuk Bagalung Nan XX, Kota Padang, Sumatera Barat. Untuk informasi lebih lanjut mengenai penjaminan simpanan dan likuidasi, nasabah dapat menghubungi Pusat Layanan Informasi (Puslinfo) LPS di 154.

Demikian informasi seputar BPR Lubuk Raya Mandiri yang tutup. Untuk berita ekonomi, bisnis dan investasi terkini lainnya hanya di Nutshell-Movies.Com.

Related Posts