Berdasarkan keputusan Badan Pangan Nasional (Bapanas/NFA), harga gula di tingkat konsumen telah ditetapkan sebesar Rp16.000/kg. Langkah ini diambil sebagai langkah strategis untuk menjaga stabilitas pasokan dan harga gula di dalam negeri. Meskipun belum tercantum label harga pada produk gula, para pegawai ritel telah mengonfirmasi kenaikan harga tersebut sejak dua hari yang lalu.
Pegawai dari Indomaret Sunter Jaya mengungkapkan, “Sudah naik jadi Rp16.000 (satu kantong 1 kg) buat semua merek. Sebelumnya, (harganya) Rp14.500 (satu kantong 1 kg).” Sementara itu, di Alfamart Kangkungan, Sunter Jaya, kenaikan harga gula juga telah terjadi secara serentak sehari sebelumnya.
Sebelum menaikkan harga, Bapanas telah berkoordinasi dengan Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (APRINDO) dan Dewan Himpunan & Penyewa Pusat Perbelanjaan Indonesia (HIPPINDO) untuk menyesuaikan harga gula. Kenaikan harga gula konsumsi ini berlaku di sebagian wilayah Indonesia, kecuali di wilayah Maluku, Maluku Utara, Papua, dan wilayah 3TP, di mana harga gula dinaikkan menjadi Rp17.000/kg.
Deputi Bidang Ketersediaan dan Stabilisasi Pangan NFA, I Gusti Ketut Astawa menjelaskan bahwa kenaikan harga gula tersebut merupakan respons atas adanya potensi penurunan produksi akibat fenomena El Nino. Dengan realisasi impor yang masih rendah, Bapanas mendorong fleksibilitas harga penjualan di tingkat konsumen guna menjaga stabilitas pasokan gula di dalam negeri.
Para pelaku usaha ritel diminta untuk mengimplementasikan kebijakan tersebut, yakni menjual gula konsumsi dengan harga Rp16.000 per kilogram. Dengan langkah-langkah yang diambil oleh Bapanas ini, diharapkan stabilitas pasokan gula di dalam negeri dapat terjaga dengan baik dan tetap berada dalam kisaran harga yang wajar bagi konsumen.
Demikian informasi seputar harga gula. Untuk berita ekonomi, bisnis dan investasi terkini lainnya hanya di Nutshell-movies.com.