Kementerian Perdagangan (Kemendag) mengintensifkan dukungan untuk industri tekstil dan produk tekstil (TPT) nasional di tengah tantangan pelemahan daya beli dan penurunan ekspor. Langkah ini bertujuan untuk mencegah dampak negatif seperti penutupan pabrik dan pemutusan hubungan kerja (PHK) yang mungkin terjadi akibat krisis ini.
Direktur Jenderal Pengembangan Ekspor Nasional (Dirjen PEN) Kemendag, Mardyana Listyowati menjelaskan bahwa pihaknya fokus pada pembinaan dan pendampingan industri tekstil.
“Dirjen PEN bertugas dalam pemasaran, dan kami berkolaborasi dengan perwakilan kami di luar negeri untuk menghubungkan seller dengan buyer. Kami juga aktif dalam mempromosikan produk melalui berbagai eksebisi,” ungkap Mardyana dalam acara UOB Media Editors Circle di UOB Plaza, Jakarta, Senin (12/8).
Upaya tersebut melibatkan eksplorasi pasar baru, dengan fokus pada pasar non-tradisional seperti Afrika dan Asia. “Pasar-pasar tradisional seperti Eropa dan Amerika masih menjadi fokus, namun kami juga membuka pasar baru yang potensial di Afrika dan Asia,” tambahnya.
Namun, kondisi industri tekstil nasional menunjukkan tantangan serius. Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat bahwa industri TPT mengalami kontraksi pada kuartal II-2024. Data BPS menunjukkan penurunan 0,03% secara year on year dan 2,63% secara kuartalan dalam sektor tekstil dan pakaian jadi.
Tekanan ekonomi ini berdampak pada banyak perusahaan, menyebabkan penutupan pabrik dan gelombang PHK. Berdasarkan catatan Konfederasi Serikat Pekerja Nusantara (KSPN), sejak awal 2024, setidaknya 10 perusahaan tekstil telah melakukan PHK massal, dengan total 13.800 karyawan terdampak.
Dalam menghadapi situasi ini, Kemendag berkomitmen untuk memperkuat posisi industri tekstil nasional di pasar global melalui berbagai inisiatif dan strategi pemasaran yang inovatif, berharap dapat meredam dampak krisis dan memulihkan pertumbuhan sektor ini.
Demikian informasi seputar perkembangan industri tekstil di Indonesia. Untuk berita ekonomi, bisnis dan investasi terkini lainnya hanya di Prexer.Org.