Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto mengungkapkan rencana lanjutan kenaikan tarif PPN 12% (pajak pertambahan nilai) pada tahun 2025. Hal ini merupakan bagian dari pembahasan yang akan diajukan dalam kerangka Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN).
“Akan dibahas dalam kerangka (rencana) APBN,” ujar Airlangga di Kantor Kemenko Perekonomian.
Meskipun demikian, Airlangga belum memberikan jawaban pasti apakah kebijakan kenaikan tarif PPN tersebut akan diimplementasikan pada tahun depan. Ia hanya menegaskan bahwa pemerintah akan membahas terlebih dahulu RAPBN 2025.
Sebelumnya, Airlangga memastikan bahwa kebijakan yang diterapkan pada masa pemerintahan Presiden Joko Widodo akan dilanjutkan oleh pemerintahan berikutnya, termasuk kenaikan tarif PPN 12% di tahun 2025. Menurutnya, mayoritas masyarakat telah memilih untuk melanjutkan kebijakan yang telah ada.
“Tentu jika kita bicara tentang keberlanjutan, program-program yang telah dicanangkan oleh pemerintah akan dilanjutkan, termasuk kebijakan terkait PPN,” ujar Airlangga.
Saat ini, tarif PPN telah mencapai 11% sejak tahun 2022. Kenaikan ini akan terus dilanjutkan menjadi 12% pada tahun 2025 sesuai dengan Undang-Undang tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
Berdasarkan ketentuan UU HPP Pasal 7 ayat 1, tarif PPN sebelumnya sebesar 10% telah diubah menjadi 11% mulai 1 April 2022. Selanjutnya, tarif PPN 12% paling lambat pada 1 Januari 2025.
Pemerintah memiliki wewenang untuk mengubah tarif PPN dalam rentang antara 5% hingga 15% melalui penerbitan peraturan pemerintah setelah melalui pembahasan dengan DPR, sebagaimana yang diatur dalam Pasal 7 ayat 3 UU PPN.
Dengan langkah-langkah ini, pemerintah berharap dapat menjaga stabilitas ekonomi dan memastikan kelangsungan program-program pembangunan yang telah direncanakan.
Demikian informasi seputar kebijakan tarif PPN 12%. Untuk berita ekonomi, bisnis dan investasi terkini lainnya hanya di Nutshell-Movies.Com.