DPR RI mengusulkan agar tarif Pajak Pertambahan Nilai atau PPN 12% barang mewah untuk 2025 nanti. Ketua Komisi XI DPR RI, Misbakhun menjelaskan bahwa barang mewah yang dimaksud adalah barang yang sebelumnya telah dikenakan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).
“Kami mengusulkan kebijakan ini lebih selektif. PPN 12% hanya berlaku untuk barang yang selama ini sudah terkena PPnBM,” ujar Misbakhun dalam konferensi pers, Jumat (6/12).
PPN 12% barang mewah yang termasuk antara lain kendaraan bermotor mewah, hunian eksklusif seperti apartemen dan rumah mewah, serta barang lain yang biasanya dikonsumsi oleh kalangan berpenghasilan tinggi.
Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco juga menambahkan bahwa kelompok barang tersebut mencakup mobil, apartemen, dan rumah mewah.
Menurut Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan, PPnBM sebelumnya dikenakan pada barang tertentu yang dianggap bukan kebutuhan pokok dan digunakan untuk menunjukkan status sosial. Barang-barang ini meliputi:
- Kendaraan bermotor mewah, kecuali kendaraan khusus seperti ambulans dan pemadam kebakaran.
- Hunian eksklusif, seperti rumah mewah, apartemen, dan kondominium.
- Pesawat udara non-komersial, kecuali untuk keperluan negara atau niaga.
- Kapal pesiar, kecuali untuk transportasi umum atau usaha pariwisata.
- Peluru dan senjata api, kecuali untuk keperluan negara.
Dengan menerapkan PPN 12% barang mewah, DPR berharap kebijakan tersebut tidak memberatkan masyarakat umum. Usulan ini juga mencerminkan upaya pemerintah untuk menjaga keseimbangan fiskal tanpa mengurangi daya beli masyarakat berpenghasilan menengah ke bawah.
Presiden Prabowo Subianto diharapkan akan memberikan tanggapan terhadap usulan ini dalam waktu dekat. Langkah ini diharapkan dapat memberikan solusi optimal dalam memperkuat penerimaan negara tanpa mengorbankan stabilitas ekonomi.
Demikian informasi seputar PPN 12% barang mewah. Untuk berita ekonomi, bisnis dan investasi terkini lainnya hanya di Nutshell-Movies.Com.