Pemerintah Indonesia telah mengambil langkah signifikan untuk memperkuat sektor koperasi dan melindungi anggota serta masyarakat melalui Rancangan Undang-Undang (RUU) Perkoperasian. Menurut Menteri Koperasi dan UKM (MenKop UKM) Teten Masduki, RUU ini merupakan langkah penting yang harus segera dibahas dan disahkan, terutama setelah Surat Presiden (Surpres) terkait RUU tersebut disampaikan ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pekan lalu.
RUU Perkoperasian dianggap sebagai instrumen krusial untuk memperbaiki ekosistem usaha koperasi dan memberikan perlindungan yang lebih baik terhadap anggota serta masyarakat yang menjadi bagian dari koperasi. Teten Masduki menekankan pentingnya regulasi yang kuat terkait koperasi, mengingat adanya banyak kasus masalah di berbagai koperasi yang berdampak negatif pada masyarakat.
Salah satu contoh yang disebutkan adalah kasus delapan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) yang mengalami gagal bayar dengan jumlah total Rp26 triliun uang anggota yang berpotensi hilang. Penyelesaian sengketa antara anggota dan pengurus koperasi melalui mekanisme internal koperasi, upaya perdamaian melalui PKPU, dan pemidanaan pengurus koperasi yang melakukan penyelewengan dana anggota, ternyata tidak efektif.
Menurut Teten Masduki, RUU Perkoperasian akan memberikan kerangka hukum yang lebih jelas untuk mengatasi masalah semacam ini. RUU ini juga akan memperkuat pengawasan terhadap koperasi, sehingga uang anggota koperasi akan mendapatkan perlindungan sebagaimana layaknya penyimpanan di bank.
Tidak hanya pengawasan internal, Teten menekankan bahwa ke depannya diperlukan pengawasan yang lebih ketat terhadap koperasi di Indonesia. Hal ini penting agar aset koperasi dapat terlindungi dan dapat dikembalikan kepada anggota jika terjadi masalah. Pemerintah juga tidak akan memiliki landasan hukum untuk menalangi uang anggota (bail out) yang digelapkan oleh pengurus koperasi.
RUU Perkoperasian menjadi tonggak penting dalam menghadirkan perlindungan yang lebih baik bagi anggota koperasi dan masyarakat yang mengandalkan koperasi sebagai sumber ekonomi dan keuangan. Dengan pengawasan yang lebih ketat, diharapkan sektor koperasi dapat menjadi lebih andal dan terpercaya sebagai pilar ekonomi rakyat di Indonesia.