Para karyawan mitra PT Pos Indonesia (Persero) menghadapi kondisi kerja yang memprihatinkan, dengan tuntutan akan perbaikan status dan kesejahteraan. Keluhan utama mereka mencakup beban kerja yang berat, upah yang tidak sesuai standar, serta minimnya jaminan sosial seperti BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan.
Tuntutan itu membuat para pekerja mempertimbangkan aksi mogok kerja sebagai langkah terakhir jika pihak manajemen tidak memberikan respons terhadap aspirasi mereka.
Presiden FSP ASPEK Indonesia, Abdul Gofur menyatakan bahwa mogok kerja karyawan mitra PT Pos Indonesia menjadi opsi paling akhir yang diambil jika komunikasi dengan pihak Pos Indonesia tidak membuahkan hasil.
“Jika kami tidak mendapatkan perhatian, mogok kerja adalah jalan terakhir,” ungkapnya dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Komisi VI DPR RI pada 10 Februari 2025.
Sekitar 70-80% pekerja di PT Pos Indonesia, atau sekitar 15.000 orang, berstatus sebagai karyawan mitra. Tanpa perubahan, aksi mogok kerja akan mengganggu jalannya operasional perusahaan. Para pekerja berharap agar status mereka dapat diubah menjadi karyawan kontrak, yang sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan.
Menurut Gofur, status kemitraan tidak tercantum dalam UU Ketenagakerjaan, yang mengatur tentang karyawan tetap, kontrak, dan outsourcing. Hal tersebut menyebabkan para karyawan mitra PT Pos tidak mendapatkan hak yang layak, seperti gaji yang sesuai Upah Minimum Provinsi (UMP), tunjangan hari raya (THR), serta jaminan sosial.
Gaji para pekerja mitra bahkan jauh di bawah standar UMP, dengan angka tertinggi hanya sekitar Rp3 juta per bulan.
Sebelum kebijakan status kemitraan diterapkan pada 2019, pekerja PT Pos Indonesia berstatus kontrak dan menikmati hak-hak yang lebih baik, seperti THR dan jaminan sosial. Namun, setelah peralihan status, banyak karyawan mitra PT Pos Indonesia yang mengeluhkan ketidakpastian gaji dan kondisi kerja yang semakin sulit.
Karyawan mitra seperti Rio dan Fahri berharap agar perusahaan segera mendengarkan keluhan mereka dan mengubah status mereka menjadi karyawan kontrak untuk mendapatkan hak-hak yang lebih layak. Mereka juga menginginkan komunikasi yang lebih baik dengan manajemen pusat PT Pos Indonesia melalui jalur yang tepat, seperti Komisi VI DPR RI.
Demikian informasi seputar ancaman mogok kerja dari karyawan mitra PT Pos Indonesia. Untuk berita ekonomi, bisnis dan investasi terkini lainnya hanya di Nutshell-Movies.Com.