Kebijakan PPN 12% Berlaku Awal Tahun: Netflix dan Spotify Jadi Sasaran

Per 1 Januari 2024, pemerintah resmi menaikkan tarif PPN (Pajak Pertambahan Nilai) dari 11% menjadi 12%. Kebijakan PPN 12% akan berdampak pada berbagai sektor, termasuk layanan hiburan digital seperti Netflix dan Spotify. Hal tersebut dikonfirmasi oleh Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Suryo Utomo.

“(Netflix) iya kena, (Spotify) iya sama,” ungkap Suryo saat ditemui di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta Pusat, Senin (16/12).

Kenaikan tarif kebijakan PPN 12% merupakan amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto menjelaskan bahwa meskipun tarif PPN naik, pemerintah memberikan fasilitas PPN 0% untuk barang dan jasa yang dianggap kebutuhan dasar masyarakat.

“Kebutuhan pokok seperti beras, daging, ikan, telur, sayur, dan susu dikenakan PPN 0%. Begitu juga jasa pendidikan, kesehatan, angkutan umum, hingga jasa keuangan,” jelas Airlangga.

Meski demikian, sektor digital tidak mendapatkan pengecualian. Konsumen layanan hiburan digital dipastikan akan merasakan dampak kenaikan tarif ini, yang berpotensi meningkatkan biaya berlangganan.

Pemerintah menyatakan bahwa kenaikan kebijakan PPN 12% juga diiringi dengan kebijakan untuk melindungi masyarakat berpendapatan rendah. Untuk barang kebutuhan pokok yang dikenakan PPN, pemerintah menanggung 1% pajaknya, sehingga konsumen hanya membayar 11%.

Langkah ini diharapkan mampu menjaga daya beli masyarakat sambil tetap mendorong penerimaan pajak sebagai sumber pendapatan negara.

Kebijakan ini dinilai sebagai langkah strategis untuk menjaga stabilitas fiskal. Namun, dampaknya terhadap sektor hiburan digital dan masyarakat umum tetap menjadi sorotan, terutama menjelang implementasinya.

Demikian informasi seputar kebijakan PPN 12%. Untuk berita ekonomi, bisnis dan investasi terkini lainnya hanya di Nutshell-Movies.Com.

Related Posts