Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) menyatakan bahwa sebagian besar dana haji ditempatkan pada instrumen Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) dan deposito perbankan syariah. Kepala BPKH, Fadlul Imansyah, menyampaikan bahwa sebanyak 70 persen investasi dikelola di SBSN, sementara 30 persen lainnya ditempatkan di deposito perbankan syariah.
Pernyataan Fadlul ini kemudian diakui sebagai konformasi bisnis, mengingat BPKH baru saja merampungkan investasi langsung di Bank Muamalat. Meski demikian, Fadlul enggan menjelaskan status investasi langsung di Bank Muamalat.
Menurut Fadlul, penempatan dana haji di SBSN dan deposito perbankan syariah sesuai dengan ketentuan dan regulasi yang berlaku. Selain itu, BPKH juga sudah beberapa kali melakukan audiensi kepada seluruh auditor negara seperti BPK, KPK, dan OJK untuk mengawal pengelolaan keuangan investasi di BPKH agar sesuai dengan ketentuan dan regulasi yang berlaku.
Investasi Dana Haji di SBSN dan Deposito Syariah
Fadlul menjelaskan bahwa sebesar 30 persen yang ditempatkan di deposito perbankan syariah telah mendapatkan konfirmasi dari Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) bahwa setiap dana yang ditempatkan di bank oleh calon jemaah haji dijamin oleh LPS per calon jemaah.
Hasil investasi 6,28 persen adalah total kombinasi antara 70 persen SBSN dan 30 persen investasi atau penempatan deposito di perbankan. Dalam keterangan tertulis, BPKH mencatat bahwa dana haji telah mencapai Rp166,01 triliun per Desember 2022 atau meningkat 4,56 persen dibandingkan saldo pada 2021 sebesar Rp158,79 triliun.
Fadlul menekankan bahwa pengelolaan investasi dana haji dilaksanakan dengan prudent dan pengelolaan surat berharga syariah negara sudah terotomatis dijamin oleh negara. Namun demikian, dia mengungkapkan bahwa BPKH mendapatkan amanat dari komisi VIII DPR untuk mengedepankan investasi di luar dari surat berharga, salah satunya Bank Muamalat.