Gugatan ke PT Waskita Karya Dicabut, CV Bandar Agung Abadi Minta Selesaikan di Luar Pengadilan

CV Bandar Agung Abadi yang merupakan sebuah perusahaan pelaksanaan konstruksi, mencabut gugatannya ke PT Waskita Karya (WSKT) pada 24 Januari 2023. Kedua pihak sepakat untuk menyelesaikan masalah di luar pengadilan. Pencabutan gugatan ini dilakukan saat proses persidangan Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Waskita Karya.

“CV Bandar Agung Abadi sebagai Pemohon bersama dengan Kuasa nya telah menyampaikan Surat Permohonan Pencabutan Permohonan PKPU kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat,” ungkap sekretaris korporasi Waskita Karya Ermy Puspa dalam Laporan Keterbukaan BEI pada Jumat, 27 Januari.

Gugatan ke Waskita Karya Dicabut, CV Bandar Agung Abadi Tempuh Jalur Damai?

Alasan pencabutan gugatan ini dilaporkan karena kedua pihak sepakat untuk menyelesaikan masalah di luar pengadilan. Nantinya, permohonan pencabutan gugatan akan ditindak lanjuti oleh Majelis Hakim. Ermy menyatakan bahwa tindakan ini tidak akan memiliki dampak signifikan terhadap operasional, kondisi keuangan dan going concern dari perseroan.

Sebelumnya, Waskita Karya mendapat gugatan dari vendor CV Bandar Agung Abadi terkait dengan pengerjaan tanah pada proyek pengerjaan Jalan Tol Kayu Agung – Palembang – Betung paket II Seksi I. Gugatan tersebut terkait dengan permintaan pelunasan utang senilai Rp2,03 miliar.

Presiden Direktur Destiawan Soewardjono menyatakan bahwa gugatan ini tidak akan memiliki dampak signifikan terhadap operasional dan kondisi keuangan Waskita Karya. Namun, perusahaan akan terus bekerja sama dengan pihak yang berwenang untuk menyelesaikan masalah ini.

Related Posts