PT Garuda Indonesia Menang dalam Gugatan PK dari Greylag Entities

Pada 23 Agustus 2023, PT Garuda Indonesia Tbk mengumumkan kemenangan dalam gugatan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan oleh dua kreditur, yaitu Greylag Goose Leasing 1410 Designated Activity Company dan Greylag Goose Leasing 1446 Designated Activity Company (Greylag Entities). Gugatan PK ini terkait dengan pengesahan perdamaian dalam Proses Keberlanjutan Usaha (PKPU) yang dilakukan pada November 2022.

Direktur Utama Garuda Indonesia, Irfan Setiaputra menjelaskan bahwa Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah menolak permohonan PK yang diajukan oleh Greylag Entities. Dalam pernyataannya, Irfan mengungkapkan bahwa permohonan Peninjauan Kembali yang diajukan oleh Greylag Entities tidak memenuhi syarat formal (TMS). Sebelumnya, pada tahun 2022, Greylag Entities telah mengajukan upaya Peninjauan Kembali terhadap Putusan Homologasi PKPU yang telah disahkan pada Juni 2022. Upaya hukum ini juga telah dimenangkan oleh Garuda Indonesia.

Irfan menganggap penolakan terhadap permohonan Peninjauan Kembali ini sebagai tonggak penting dalam proses restrukturisasi PT Garuda Indonesia. Proses restrukturisasi ini dilakukan melalui PKPU dan kini memiliki dasar hukum yang semakin kuat. Dalam pernyataan persnya, Irfan menyatakan, “Garuda Indonesia berkomitmen penuh untuk memastikan transformasi kinerja perusahaan berjalan dengan baik, dengan mematuhi regulasi yang berlaku.”

Selain itu, dalam upaya memastikan transformasi dan pemenuhan kewajiban kepada kreditur berjalan optimal, PT Garuda Indonesia sebelumnya telah menghadapi sejumlah proses hukum yang diajukan oleh Greylag Entities. Ini meliputi Permohonan Kasasi di Mahkamah Agung (MA), gugatan winding up di Australia, serta berbagai tahapan hukum di negara-negara lain.

Keputusan dari berbagai proses hukum ini telah memperkuat posisi hukum Garuda Indonesia terkait restrukturisasi, terutama terkait Perjanjian Perdamaian yang disepakati oleh lebih dari 95% kreditur dan disahkan melalui Putusan Homologasi pada tahun 2022.

Irfan menjelaskan bahwa kesepakatan dalam tahapan PKPU mencerminkan komitmen, dukungan, dan konsensus dari semua pihak dalam memastikan pemenuhan kewajiban usaha PT Garuda Indonesia berjalan dengan baik dan proporsional. Ini didasarkan pada keyakinan bersama terhadap prospek kinerja Garuda Indonesia di masa depan.

Terakhir, Irfan menegaskan, “Oleh karena itu, kami sangat serius dalam menanggapi upaya hukum dari berbagai pihak yang berdampak pada kepentingan lebih luas, yaitu kreditur yang telah mendukung proses restrukturisasi Garuda Indonesia.

Tujuan kami tetap mewujudkan transformasi perusahaan menjadi lebih tangkas, adaptif, dan sehat.” Melalui kemenangan ini, PT Garuda Indonesia berhasil mempertahankan langkah-langkah restrukturisasi yang telah diambil untuk menghadapi tantangan di masa depan. Dengan dukungan penuh dari pihak-pihak terkait, perusahaan ini berupaya untuk tetap menjadi entitas bisnis yang sukses dan berkelanjutan.

Related Posts